Senin, 13 April 2015

Makalah Badan Pemeriksaan Keuangan





Logo_UNDIP
MAKALAH ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
OLEH : ATRIN CHRISOPRAS S
ADMINISTRASI PUBLIK 2014








KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang ada di  Indonesia dan eksistensinya dalam kehidupan bangsa yang.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.












                                                                DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ...........................................................................................
DAFTAR ISI ...........................................................................................................
BAB I        PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang .................................................................................
B.    Rumusan Masalah.............................................................................
C.    Tujuan Penulisan...............................................................................
D.   Manfaat Penulisan.............................................................................
BAB II       PEMBAHASAN
A.    Sejarah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)………………….                
B.    Definisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)…………………….
C.    Tugas, Fungsi, Jenis-Jenis Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)……………………………..
BAB III     PENUTUP
A.   Kesimpulan........................................................................................
B.    Saran..................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA










BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
       Badan pemeriksa keuangan (BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. BPK bersifat bebas dan mandiri. BPK memiliki tugas yang begitu besar seperti memeriksa seluruh keuangan negara yang berasal dari berbagai lembaga. Banyak masyarakat Indonesia yang tidak mengetahui apa tugas, fungsi dari BPK itu sendiri. Sehingga dalam makalah ini kami akan menjelaskan lebih rinci mengenai BPK agar masyarakat Indonesia khususnya mahasiswa mengetahui apa BPK yang sebenarnya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana awal mula adanya BPK?
2.      Apa yang dimaksud dengan BPK?
3.      Apa fungsi dan tugas BPK?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui sejarah BPK
2.      Memahami definisi BPK
3.      Mengetahui fungsi dan tugas dari BPK

D.    Manfaat Penulisan
Manfaat yang diharapkan dari penulisan makalah ini adalah agar para pembaca makalah ini mengetahui sejarah BPK, definisinya, fungsi dan tugas dari BPK. Sehingga masyarakat Indonesia paham mengenai BPK.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
        Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tersebut dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara dikota Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno. Untuk memulai tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara, untuk sementara masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR.
Dalam penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Negara Republik Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945; Ketuanya diwakili oleh R. Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950 terhitung mulai 1 Agustus 1949.
Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS, sebagai Ketua diangkat R. Soerasno mulai tanggal 31 Desember 1949, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta. Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor di Bogor menempati bekas kantor Algemene Rekenkamer pada masa pemerintah Netherland Indies Civil Administration (NICA).
Dengan kembalinya bentuk negara menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor menempati bekas kantor Dewan Pengawas Keuangan RIS. Personalia Dewan Pengawas Keuangan RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer di Bogor.
Pada tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.
Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan berubah-ubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan RIS berdasarkan konstitusi RIS Dewan Pengawas Keuangan RI (UUDS 1950), kemudian kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUD Tahun 1945, namun landasan pelaksanaan kegiatannya masih tetap menggunakan ICW dan IAR.
Dalam amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta, dan di dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No. 1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan keinginan-keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dapat menjadi alat kontrol yang efektif. Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12 Oktober 1963, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun 1963) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Gaya Baru.
Untuk mengganti PERPU tersebut, dikeluarkanlah UU No. 17 Tahun 1965 yang antara lain menetapkan bahwa Presiden, sebagai Pemimpin Besar Revolusi pemegang kekuasaan pemeriksaan dan penelitian tertinggi atas penyusunan dan pengurusan Keuangan Negara. Ketua dan Wakil Ketua BPK RI berkedudukan masing-masing sebagai Menteri coordinator dan Menteri.
Akhirnya oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.
Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen, BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5). Kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.
Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;
1.      UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
2.      UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
3.      UU No.15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan  dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

B.     Definisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan taggungjawab keuangan negara (Pasal 23E UUD 1945 dan Pasal 2 UU No.15 Tahun 2006 tentang badan pemeriksa Keuangan).  Menurut uud 1945, bpk merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan  pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.  Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).

C.    Tugas, Fungsi, Jenis-Jenis Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
1.      Tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006).
Yang dimaksud “keuangan negara” meliputi semua unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang keuangan negara yakni semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Yang dimaksud “lembaga atau badan lain” antara lain badan hukum milik negara, yayasan yang mendapat fasilitas negara, komisi-komisi yang dibentuk dengan undang-undang, dan badan swasta yang menerima dan/atau mengelola uang negara.
2.      Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keuangan negara, fungsi BPK dapat dikategorikan ke dalam empat fungsi yakni fungsi pemeriksaan, fungsi rekomendasi, fungsi quasi yudisial dan fungsi legislasi.
1)      Fungsi pemeriksaan, tercemin dalam tugas BPK melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dengan semua aspeknya.
2)      Fungsi rekomendasi, tercermin dari konsekuensi bahwa hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara selalu diikuti dengan rekomendasi yaitu saran berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan. (Pasal 1 butir 12, Pasal 16 ayat (2)  dan Pasal 20 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2004).
3)      Fungsi quasi yudisial, tercermin dari tugas BPK mengenakan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara dan pengelola perusahaan negara/daerah menurut tata cara yang ditetapkan, yakni tata cara berupa proses penuntutan yang menyerupai layaknya proses peradilan (Pasal 62 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004 dan Pasal 22 UU No. 15 Tahun 2004).
4)      Fungsi legislasi, tercermin dari kewenangan BPK untuk menetapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam bentuk peraturan BPK, yang mempunyai kekuatan yang mengikat pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang BPK (Pasal 6 ayat (6) UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan).
3.      Jenis-jenis Pemeriksaan BPK
Pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
1)      Pemeriksaan keuangan, adalah pemeriksaan atas laporan keuangan. Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah memuat opini.
2)      Pemeriksaan kinerja, adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan aspek efektivitas. Laporan hasil pemeriksaan kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
3)      Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi antara lain pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigative, dan pemeriksaan atas system pengendalian intern pemerintah. Pemeriksaan investigative adalah pemeriksaan dengan tujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan.
4.      Laporan Hasil Pemeriksaan
Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah, laporan hasil pemeriksaan kinerja pemerintah daerah, dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu di daerah disampaikan kepada DPRD dan gubernur/bupati/walikotaa bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.































BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan taggungjawab keuangan negara. Menurut uud 1945, bpk merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

B.     SARAN
BPK adalah lembaga tertinggi di Indonesia yang memiliki tanggung jawab mengenai keuangan negara. Jadi sangatlah penting apabila para pejabat yang ada di lingkungan BPK bekerja dengan baik tidak melakukan penyimpangan. Karena menyangkut hajat orang banyak. Mahasiswa saat ini adalah penerus dimasa yang akan datang, mahasiswa adalah agent of change sehingga tugas mahasiswalah supaya membuat Indonesia sejahtera tanpa korupsi.  














DAFTAR PUSTAKA

Veronicasandhyputra.blogspot.com/2013/03/tugas-dan-wewenang-bpk-badan-pemeriksa.html?m=1