MAKALAH ADMINISTRASI
KEUANGAN NEGARA
BADAN PEMERIKSA
KEUANGAN (BPK)
OLEH : ATRIN
CHRISOPRAS S
ADMINISTRASI PUBLIK
2014
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur
Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat
dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada
waktunya. Makalah ini membahas tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang ada di Indonesia dan eksistensinya dalam kehidupan
bangsa yang.
Dalam penyusunan
makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan
bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, penulis
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang
setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan
maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk
penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
...........................................................................................
DAFTAR ISI
...........................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang .................................................................................
B. Rumusan
Masalah.............................................................................
C. Tujuan
Penulisan...............................................................................
D. Manfaat
Penulisan.............................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)………………….
B.
Definisi Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)…………………….
C. Tugas,
Fungsi, Jenis-Jenis Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)……………………………..
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan........................................................................................
B.
Saran..................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Badan pemeriksa keuangan (BPK) adalah
lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan Indonesia yang memiliki
wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. BPK bersifat
bebas dan mandiri. BPK memiliki tugas yang begitu besar seperti memeriksa
seluruh keuangan negara yang berasal dari berbagai lembaga. Banyak masyarakat
Indonesia yang tidak mengetahui apa tugas, fungsi dari BPK itu sendiri. Sehingga
dalam makalah ini kami akan menjelaskan lebih rinci mengenai BPK agar
masyarakat Indonesia khususnya mahasiswa mengetahui apa BPK yang sebenarnya.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
awal mula adanya BPK?
2. Apa
yang dimaksud dengan BPK?
3. Apa
fungsi dan tugas BPK?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui
sejarah BPK
2. Memahami
definisi BPK
3. Mengetahui
fungsi dan tugas dari BPK
D.
Manfaat
Penulisan
Manfaat
yang diharapkan dari penulisan makalah ini adalah agar para pembaca makalah ini
mengetahui sejarah BPK, definisinya, fungsi dan tugas dari BPK. Sehingga
masyarakat Indonesia paham mengenai BPK.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
Pasal
23 ayat
(5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan
Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan
dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945
tersebut dikeluarkan
Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang
pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang
berkedudukan sementara dikota Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan
hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
pertama adalah R. Soerasno. Untuk memulai tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan
dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua
instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam
memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara, untuk sementara masih
menggunakan peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan
tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW
dan IAR.
Dalam penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6
Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari
Magelang ke Yogyakarta. Negara Republik Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta
tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5) UUD Tahun
1945; Ketuanya diwakili oleh R. Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden
RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950 terhitung mulai 1 Agustus 1949.
Dengan
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan
Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas
Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan salah satu alat perlengkapan
negara RIS, sebagai Ketua diangkat R. Soerasno mulai tanggal 31 Desember 1949,
yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta. Dewan
Pengawas Keuangan RIS berkantor di Bogor menempati bekas kantor Algemene Rekenkamer
pada masa pemerintah Netherland Indies Civil Administration (NICA).
Dengan
kembalinya bentuk negara menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor
sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan
berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor menempati bekas kantor Dewan
Pengawas Keuangan RIS. Personalia Dewan Pengawas Keuangan RIS diambil dari
unsur Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer di
Bogor.
Pada
tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya
kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD
1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD
Tahun 1945.
Meskipun
Badan Pemeriksa Keuangan berubah-ubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan RIS
berdasarkan konstitusi RIS Dewan Pengawas Keuangan RI (UUDS 1950), kemudian
kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUD Tahun 1945, namun
landasan pelaksanaan kegiatannya masih tetap menggunakan ICW dan IAR.
Dalam
amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta, dan di
dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No. 1/Res/MPRS/1963
telah dikemukakan keinginan-keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa
Keuangan, sehingga dapat menjadi alat kontrol yang efektif. Untuk mencapai
tujuan itu maka pada tanggal 12 Oktober 1963, Pemerintah telah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun
1963) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6 Tahun 1964
tentang Badan Pemeriksa Keuangan Gaya Baru.
Untuk
mengganti PERPU tersebut, dikeluarkanlah UU No. 17 Tahun 1965 yang antara lain
menetapkan bahwa Presiden, sebagai Pemimpin Besar Revolusi pemegang kekuasaan
pemeriksaan dan penelitian tertinggi atas penyusunan dan pengurusan Keuangan
Negara. Ketua dan Wakil Ketua BPK RI berkedudukan masing-masing sebagai Menteri
coordinator dan Menteri.
Akhirnya
oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada
posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang
mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun
1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam
era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan
konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat
kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara,
yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan
kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga
pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan
sebagai lembaga yang independen dan profesional.
Untuk
lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun
1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen, BPK RI hanya diatur dalam satu ayat
(pasal 23 ayat 5). Kemudian dalam Perubahan
Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A)
dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.
Untuk
menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang
Keuangan Negara, yaitu;
1. UU
No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
2. UU
No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
3. UU
No.15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
B.
Definisi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah
lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan Indonesia yang memiliki
wewenang memeriksa pengelolaan dan taggungjawab keuangan negara (Pasal 23E UUD
1945 dan Pasal 2 UU No.15 Tahun 2006 tentang badan pemeriksa Keuangan). Menurut uud 1945, bpk merupakan lembaga yang
bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan
diresmikan oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai
dengan kewenangannya).
C.
Tugas,
Fungsi, Jenis-Jenis Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
1. Tugas
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK bertugas memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat,
pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga
atau badan lain yang mengelola keuangan negara (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15
tahun 2006).
Yang dimaksud “keuangan negara”
meliputi semua unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
keuangan negara yakni semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan
uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat
dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Yang dimaksud “lembaga atau badan lain” antara lain badan hukum milik negara,
yayasan yang mendapat fasilitas negara, komisi-komisi yang dibentuk dengan
undang-undang, dan badan swasta yang menerima dan/atau mengelola uang negara.
2. Fungsi
Badan Pemeriksa Keuangan
Berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan keuangan negara, fungsi BPK dapat
dikategorikan ke dalam empat fungsi yakni fungsi pemeriksaan, fungsi
rekomendasi, fungsi quasi yudisial dan fungsi legislasi.
1) Fungsi
pemeriksaan, tercemin dalam tugas BPK melakukan pemeriksaan terhadap
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dengan semua aspeknya.
2) Fungsi
rekomendasi, tercermin dari konsekuensi bahwa hasil pemeriksaan atas
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara selalu diikuti dengan
rekomendasi yaitu saran berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada
orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau
perbaikan. (Pasal 1 butir 12, Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2004).
3) Fungsi
quasi yudisial, tercermin dari tugas BPK mengenakan ganti kerugian
negara/daerah terhadap bendahara dan pengelola perusahaan negara/daerah menurut
tata cara yang ditetapkan, yakni tata cara berupa proses penuntutan yang
menyerupai layaknya proses peradilan (Pasal 62 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004 dan
Pasal 22 UU No. 15 Tahun 2004).
4) Fungsi
legislasi, tercermin dari kewenangan BPK untuk menetapkan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara dalam bentuk peraturan BPK, yang mempunyai kekuatan yang
mengikat pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang BPK
(Pasal 6 ayat (6) UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan).
3. Jenis-jenis
Pemeriksaan BPK
Pemeriksaan terhadap pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara terdiri atas pemeriksaan keuangan,
pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
1) Pemeriksaan
keuangan, adalah pemeriksaan atas laporan keuangan. Laporan hasil pemeriksaan
atas laporan keuangan pemerintah memuat opini.
2) Pemeriksaan
kinerja, adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas
pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan aspek efektivitas.
Laporan hasil pemeriksaan kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
3) Pemeriksaan
dengan tujuan tertentu meliputi antara lain pemeriksaan atas hal-hal lain di
bidang keuangan, pemeriksaan investigative, dan pemeriksaan atas system
pengendalian intern pemerintah. Pemeriksaan investigative adalah pemeriksaan
dengan tujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau
unsur pidana. Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat
kesimpulan.
4. Laporan
Hasil Pemeriksaan
Laporan hasil pemeriksaan atas
laporan keuangan pemerintah daerah, laporan hasil pemeriksaan kinerja
pemerintah daerah, dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu di
daerah disampaikan kepada DPRD dan gubernur/bupati/walikotaa bersangkutan
sesuai dengan kewenangannya.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan Indonesia yang
memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan taggungjawab keuangan negara.
Menurut uud 1945, bpk merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. BPK
bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang
dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya,
Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum, Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan
negara.
B.
SARAN
BPK adalah lembaga tertinggi di
Indonesia yang memiliki tanggung jawab mengenai keuangan negara. Jadi sangatlah
penting apabila para pejabat yang ada di lingkungan BPK bekerja dengan baik
tidak melakukan penyimpangan. Karena menyangkut hajat orang banyak. Mahasiswa
saat ini adalah penerus dimasa yang akan datang, mahasiswa adalah agent of
change sehingga tugas mahasiswalah supaya membuat Indonesia sejahtera tanpa
korupsi.
DAFTAR PUSTAKA
Veronicasandhyputra.blogspot.com/2013/03/tugas-dan-wewenang-bpk-badan-pemeriksa.html?m=1